SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini 12 Februari 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 15:45:04 WIB
SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini 12 Februari 2026

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Kamis di lima lokasi strategis di Jakarta. 

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), sebuah syarat legal yang diperlukan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. 

Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan dapat diakses oleh pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Timur, Utara, dan Selatan

Pada Kamis ini, masyarakat Jakarta dapat mengunjungi lima lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling di Jakarta Timur, Utara, dan Selatan:

Jakarta Timur:

Mal Grand Cakung: Pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Utara:

LTC Glodok: Pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Selatan:

Kampus Trilogi Kalibata: Pukul 08.00-14.00 WIB

Layanan di ketiga lokasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di wilayah Jakarta Timur, Utara, dan Selatan. Warga yang ingin mengurus SIM mereka di lokasi ini dapat datang sesuai dengan jam yang ditentukan tanpa perlu antre di kantor pelayanan Samsat.

Layanan SIM Keliling di Jakarta Pusat dan Barat

Untuk wilayah Jakarta Pusat dan Barat, berikut adalah dua titik yang juga menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Kamis:

Jakarta Pusat:

Kantor Pos Lapangan Banteng: Pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Barat:

Lobby Selatan Mal Ciputra: Pukul 08.00-14.00 WIB

Dengan lokasi yang berada di pusat kota dan pusat perbelanjaan besar, layanan SIM Keliling di Jakarta Pusat dan Barat memudahkan masyarakat yang sibuk dengan kegiatan sehari-hari untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Persyaratan untuk Mengakses Layanan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat perlu memastikan sudah mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan yang valid

4. Bukti tes psikologi yang masih berlaku

Layanan SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM

Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, masyarakat perlu membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni:

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Biaya ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan untuk SIM B, yang meliputi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Terkini